Manajer Perizinan Agung Sedayu janjikan sejumlah uang untuk DPRD DKI
Pupung menjanjikan memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR DKI Jakarta agar datang saat Paripurna.
Saiful Zuhri alias Pupung, Manajer Perizinan Agung Sedayu Group menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU), Ali Fikri memutar rekaman pembicaraan antara Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Pembicaraan tersebut terjadi pada 17 Maret 2016 lalu. Dalam pembicaraan itu, Pupung menjanjikan memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR DKI Jakarta. Janji tersebut dilontarkan agar anggota DPRD menghadiri rapat Paripurna.
"Saudara saksi bilang, saya sampaikan perintah bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang yang plintir-plintir minta dibereskan Sanusi. Soal pembagian belakang, lalu Sanusi bilang oke," kata Ali Fikri dalam sidang dengan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Kemudian Pupung mengaku bahwa Bos yang dimaksud adalah Aguan yaitu Chairman Agung Sedayu Group. "Iya Sugianto Kusuma atau pak Aguan," kata Pupung.
Tetapi ketika Ali menanyakan apakah Aguan memerintahkan dia untuk menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Pupung membantahnya.
"Enggak, itu dilontarkan secara spontan, saya terus didesak oleh Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Diketahui, pembahasan yang dimaksud yaitu pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Hingga saat ini, draf Raperda tersebut belum tuntas, dan belum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD DKI.