Manggung di Singapura, Pasha Ungu akan diberi sanksi disekolahkan
Manggung di Singapura, Pasha Ungu akan diberi sanksi disekolahkan. Sebab, Pasha dianggap tidak mengetahui ilmu pengetahuan tentang pemerintahan. Seharusnya, Pasha mengajukan izin ke Kemendagri sekalipun kepergiannya ke luar negeri dilakukan di hari libur.
Aksi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil di Singapura saat merayakan HUT ke-20 Grup Band tersebut pada 25 Februari lalu berbuntut panjang. Pasha diprotes oleh Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga dan didesak mundur dari jabatannya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarno menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada vokalis band Ungu itu. "Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
-
Siapa yang sering membandingkan rumah Pasha Ungu dengan rumah Gunawan Dwi Cahyo? Terlepas dari itu, hunian ini sering dibandingkan dengan milik Gunawan Dwi Cahyo yang baru saja bercerai dari Okie Agustina.
-
Kapan Pasha Ungu menjadi anggota Paskibra? Pasha Ungu pernah menjadi anggota paskibra pada tanggal 17 Agustus 1995.
-
Dimana Pasha Ungu berkuliah? Pasha Ungu resmi wisuda setelah kuliah di STIA Pembangunan Palu tahun 2019.
-
Di mana letak rumah Pasha Ungu? Dengan lahan seluas itu, rumah ini tentu dilengkapi dengan fasilitas yang membuat penghuninya tidak perlu meninggalkan rumah. Selain itu, tingkat kenyamanan juga tidak perlu diragukan.
-
Kenapa rumah Pasha Ungu sering dibandingkan dengan rumah Gunawan Dwi Cahyo? Terlepas dari itu, hunian ini sering dibandingkan dengan milik Gunawan Dwi Cahyo yang baru saja bercerai dari Okie Agustina.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Kepergian kepala daerah seharusnya atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini Sumarno mengaku belum menerima laporan kepergian Pasha. Dia menegaskan, tidak ada alasan tak mengajukan izin ke Dirjen Otda.
"Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum dicalling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," bebernya.
Sumarno menuturkan, pihaknya tentu tak akan mempersulit. Namun, jika untuk keperluan pribadi, izin tersebut harus di luar jam kerja.
"Ya boleh aja. Kalau seorang kepala daerah profesinya jadi ustaz misalnya, guru ngaji, masa enggak boleh? Termasuk pemain sinetron. Saya berhenti karena saya kepala daerah kan enggak ada, karena dikerjakan di luar jam kerja. Yang enggak boleh ketika jam kerja, dia pertunjukan, show. Enggak boleh," tandasnya.
Baca juga:
Soal Pasha Ungu, Mendagri sebut ada anggota DPR rangkap jabatan
Nyanyi di Singapura, Pasha diminta mundur
Nyanyi di Singapura, Pasha Ungu diprotes Ketua DPRD Palu