Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan satu tahun pidana penjara. Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3, Febuari 2023 gitu ya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat (27/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Nota pembelaan ini nantinya akan dilakukan oleh baik kuasa hukum maupun terdakwa Arif Rahman. "Apakah dua-duanya, atau sepenuhnya diserahkan kepada pengacara saudara? Dua-duanya," ujar Majelis Hakim.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Baca juga:
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Maruf
VIDEO: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Maruf dan Hukum Seberat-beratnya
VIDEO: Jaksa Lawan Balik Sebut Pengacara Kuat Ma'ruf Sesat Nalar di Sidang Replik
VIDEO: Replik Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf "Fakta Dikemukakan Semu dan Parsial"
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara