Mantan anggota Komnas HAM benarkan surat pemecatan Prabowo
Menurut Samsudin, kini bola panas penuntasan kasus pelanggaran HAM itu ada di tangan Presiden SBY.
Surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari TNI beredar. Dalam surat yang diterima redaksi merdeka.com, surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Surat ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Mantan anggota Komnas HAM, Samsudin pun membenarkan surat tersebut. Menurut Samsudin, surat pemecatan Prabowo itu benar adanya.
"Saya tahu, ada keputusan itu. Memutuskan bahwa melakukan tindakan yang bukan atas perintah atasan, salah satunya kan. Benar isi di dalam surat itu," ujar Samsudin di Whiz Hotel Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Meski mengaku bahwa surat pemecatan itu benar, pensiunan TNI berpangkat Mayjen ini mengaku Komnas HAM di era dia tidak pernah menerima tembusan surat pemecatan DKP itu. Samsudin pun menduga, Prabowo terlibat pelanggaran HAM.
"Tanpa pun surat ini, kita menganalisa sendiri ini sudah pelanggaran HAM. DKP tidak bisa mengatakan produknya melanggar HAM, yang bisa diberi tahu adalah ada kesalahan tapi diberhentikan saja, yang menetapkan pelanggaran HAM ya Komnas HAM,"
Sejauh ini menurut mantan perwira tinggi Kopassus itu, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran HAM terkait hilangnya beberapa aktivis. Komnas HAM sudah memberikan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung.
"Unwilling (Kejaksaan Agung), tidak ada kemauan untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM ini, bukan tidak mampu. Mampu semua," ujarnya.
Menurut Samsudin, kini bola panas penuntasan kasus pelanggaran HAM itu ada di tangan Presiden SBY. Jika Presiden mau, dengan mudah kasus tersebut bisa dibuka kembali.
"Sudah tidak perlu DKP diberitakan. Sudah jelas penyidikan Komnas HAM begini, sekarang tinggal kemauan presiden untuk menuntaskannya," tutupnya.