Mantan bos Pertamina hadirkan dua saksi ahli di praperadilan
Suroso Atmo Maryoto mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina 2004-2008 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan Suroso Atmo Maryoto. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memimpin sidang yang masih beragendakan pembuktian dari pihak Suroso kemudian dilanjutkan pembuktian dari pihak KPK.
Kuasa hukum Suroso selaku pemohon menghadirkan dua ahli. Pakar hukum yang juga guru besar fakultas hukum, Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa yang pertama kali memaparkan pendapatnya seputar kewenangan seorang direksi persero yang tidak bisa dengan mudah untuk dijatuhkan.
"Sebagai salah seorang direksi Pertamina, jangankan soal pidana, perdata saja tidak mudah menjatuhkan seorang direksi," kata I Gede Panca di ruang sidang 4, PN Jaksel, Kamis (9/4).
Ahli kedua yang dihadirkan pemohon adalah seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dia menekankan pada proses penetapan tersangka hanya bisa dilakukan pada penyidikan. Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan pertanyaan terkait penetapan tersangka yang sudah dilakukan pada proses penyelidikan.
"Kalau dalam penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu lahir prematur, atas dasar apa," paparnya.
Sidang diskors sekitar satu jam dan akan dilanjutkan dengan penghadiran saksi ahli dari pihak KPK selaku termohon.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2004-2008 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2011 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Suroso menerima sesuatu atau uang yang diberikan oleh Direktur PT Sugih Interjaya dan kawan-kawan, terkait dengan proyek pengadaan Tethra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.