Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Rabu 21 April
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 21 April 2021.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 21 April 2021.
"Informasi yang kami terima jadwal sidang perdana begitu," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail di Jakarta, Selasa (20/4) seperti dikutip Antara.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
Menurut Maqdir, pihaknya tidak akan mempersiapkan hal tertentu untuk sidang perdana yang rencananya akan dilakukan menggunakan "video conference".
Juliari akan mengikuti sidang dari gedung KPK Jakarta sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum Juliari akan mengikuti persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami tidak membuat persiapan khusus untuk sidang besok karena sidang besok itu hanya mendengarkan surat dakwaan dibacakan," ucap Maqdir.
Juliari Peter Batubara adalah terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Ia didakwa bersama dengan dua orang anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan kepada Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Juliar menerima suap sebesar Rp17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos Covid-19 pada periode April-Desember 2020.
Juliari diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga total-nya 22,8 juta paket sembako.
Baca juga:
ICW Sesalkan Bansos Jadi Bancakan, Penyuap Juliari Cuma Dituntut 4 Tahun Bui
Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos Juliari
Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Bansos Covid-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dengarkan Tuntutan Hari Ini
Tega Korupsi Saat Pandemi
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Juliari Batubara Segera Disidang