Marak hewan langka diburu, Polisi minta warga tangkap pemburu liar
Jika adanya tindak kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, masyarakat boleh mengamankan sementara.
Penegak hukum mengimbau kepada warga agar turut menjaga kelestarian satwa langka dari para pemburu yang hanya mementingkan keuntungan sendiri saja. Seperti yang diimbau Polda Riau dimana daerah tersebut banyak bermukim satwa langka.
"Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai sarana informasi. Jika adanya tindak kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, masyarakat boleh mengamankan sementara, atau menghubungi kita untuk langsung ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat berbincang dengan merdeka.com, di Pekanbaru, Minggu (29/5).
Menurut Guntur, selain melakukan patroli di luar areal hutan, atau persisnya hanya di lingkungan masyarakat, polisi juga melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Itu dilakukan polisi berkoordinasi dengan dinas kehutanan atau lembaga terkait.
"Ada beberapa pelaku yang belum ditangkap dari sebagian yang telah kita amankan. Dari situ, kita melakukan pendalaman dengan penyelidikan, keterangan tersangka dan para saksi lain," kata Guntur.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan itu akan menjadi petunjuk bagi polisi, untuk mengembangkan kasus perburuan hewan liar. Apakah sering terjadi perburuan yang dilakukan pelaku, atau peran masing-masing orang yang ditangkap, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Dalam kasus perburuan hewan liar ini, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada peran pemetaan, penunjuk jalan, ada yang jadi eksekutor, ada yang menjadi penampung, ada juga yang peran menjualkan. Kita akan cari semua itu, kita akan investigasi," tegas Guntur.
Artinya, perburuan hewan tanpa izin dan melanggar undang-undang, itu ilegal. Kriteria mana hewan yang dilindungi, yang tidak boleh diburu, polisi melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), memberikan perlindungan hewan.
Guntur mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hewan hewan liar yang dilindungi negara agar tidak punah dari peredarannya. Masyarakat juga boleh mengamankan pelaku jika suatu waktu menemukan adanya perburuan satwa langka yang dilindungi.
"Selama ini kita juga banyak mendapat informasi dengan masyarakat. Habitat hewan yang dinyatakan langka oleh Undang undang, itu seluruh komponen masyarakat memiliki peran aktif, sama-sama menjaga ekosistem dan lingkungan," pungkas Guntur.