Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini.
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Polisi menangkap seorang pria bernama Marco Karundeng yang diduga provokator ujaran kebencian berbau SARA terkait dengan bentrokan dua kelompok massa di wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (24/11) lalu.
- Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
- Singgung Budiman Sujatmiko, Komaruddin Watubun Pastikan Tak Ada Lagi Kader PDIP Membelot ke Prabowo
- PAN Tegaskan Koalisi Prabowo Solid, Bakal Lakukan Pertemuan Usai KTT ASEAN
- Detik-Detik Bambang Kristiono, Orang Kepercayaan Prabowo Meninggal Dunia, Kesehatan Menurun Sebelum Rapat
Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
“Betul (Marco Karundeng ditangkap),” singkat Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12)
Sementara secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan menyebut kalau penangkapan dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Polda Kaltim.
“Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” kata Steven melalui unggahan di akun Humas Polres Bitung.
Penangkapan tersebut, kata Steven, berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, didapati akun atas nama MK. Akun ini diduga dipakai Marco untuk menyebarkan ujaran kebencian.
“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” ucapnya.
Steven menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial dengan ujaran kebencian.
“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” tuturnya.
Diketahui nama, Marco Karundeng ramai jadi perbincangan di media sosial semenjak pecahnya bentrok antar massa pro Palestina dan ormas Laskar Manguni Minahasa, pada Sabtu (25/11) lalu.
Sebagaimana dari hasil penelusuran lewat media sosial X, Marco diduga jadi salah satu provokator dari kerusuhan tersebut. Dimana, banyak warganet yang menyebut Marco Karundeng sebagai salah satu provokator, akibat ucapannya yang memperkeruh atas konflik di Bitung.
“Monitor provokator sosmed ndan @ahriesonta bahaya ini kalau ada yg termakan ajakan “setiap ketemu wanita berjilbab dan laki pakai kopiah, bunuh dijalan,” tulis akun X @BangEdiii.
Sudah Ada 9 Tersangka
Sebelumnya, telah ada dua tersangka yang bertambah, sehingga total tersangka akibat bentrokan di Bitung telah menjadi sembilan pelaku bentrokan yang terjadi pada Sabtu (25/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Gani Siahaan mengatakan, dua pelaku baru telah diamankan tempat berbeda yakni Tomohon dan Minahasa Utara, Senin (27/11).
"Totalnya ada 9 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Ditresmkrimum dan Resmob Polres Bitung," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Gani menjelaskan, dua tersangka baru tersebut memiliki peran menganiaya korban bernama Anto. Tak hanya itu, keduanya melakukan perusakan mobil ambulans.
"Perlu diketahui juga, mereka melakukan penganiayaan, termasuk merusak ambulans di TKP pertama," kata dia.
Akibat perbuatannya, OK dan IG terancam dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut tentang dengan penganiayaan dan perusakan.
Sementara tujuh tersangka lain yakni, FS, GL, BL, AQ, dan LA yang bentrok di jalan Sudirman. Sementara untuk dua tersangka RP dan HP ini adalah tersangka yang terlibat bentrokan di lokasi Sari Kelapa.
Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Ketujuhnya berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat bentrok.