Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa dia adalah pelaku utama.
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.
Hery mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka hilangnya nyawa Angeline sejak Minggu sore. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa ibu angkat Angline adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Angeline.
Dikatkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto bahwa peran margriet dalam kasus ini sebagai pelaku utama. "Ya, Margriet pelaku penyebab hilangnya nyawa Angeline. Kita tetapkan tadi sore," katanya.
Dirinya memastikan, ditetapkannya Margriet berdasarkan alat bukti temuan di lokasi rumah jalan Sedap Malam. Hal lain yang mendukung adalah adanya kecocokan antara keterangan saksi Agustinus (agus) terhadap temuan di lokasi. "Cukup kuat pembuktian yang kita temukan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP, menujuk pada tersangka nyonya M (Margriet)," terangnya.
Disebutkannya bahwa, bukti lainnya adalah berdasarkan hasil otopsi dari tim forensik RSUP Sanglah Denpasar, yang mengarah adanya tindak kekerasan.