Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Komplek, Langsung Ciut Pas Diancam Mau Diborgol
Hal ini diungkap saksi dalam sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komandan Regu (Danru) Satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku dibentak oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Hal ini diungkap saksi dalam sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Abdul Rasyid dalam sidang, Kamis (15/6).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Saudara dibentak?" tanya Hakim.
"Iya dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" jawab Rasyid.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya kembali Hakim.
"Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Abdul Rasyid.
"Selain itu apalagi?," tanya hakim kembali.
"Saya sampaikan ya bukan gini caranya, ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanuddin lagi. 'Bur ambil borgol bur'," ujar Rasyid.
"Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya, ya sudah SIM saja ya," sambungnya.
Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/rhm)