Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi
Jika aturan dalam undang-undang yang menjerat Mak Susi tidak mensyaratkan untuk dilakukan penahanan.
Kurang 4 hari lagi atau tepatnya Senin (23/9) lusa, masa penahanan 20 hari Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya akan habis.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid membenarkan jika masa penahanan selama 20 hari terhadap kliennya, Senin pekan depan akan habis. Untuk itu, pihaknya pun berharap polisi tidak akan memperpanjang masa penahanan terhadap kliennya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Kenapa Khirani Trihatmojo jadi sorotan? Bareng Cowok Ganteng Belakangan, Khirani Trihatmodjo menjadi sorotan karena momen bersama seorang laki-laki.
-
Kapan Tritura terjadi? Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 1966, selama pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
Ia beralasan, jika aturan dalam undang-undang yang menjerat Mak Susi tidak mensyaratkan untuk dilakukan penahanan.
"Kita berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai catatan saya, Senin (23/9) lusa habis masa penahanan yang 20 hari. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan. Kalau tetap diperpanjang ya kita prihatin saja," ungkapnya, Kamis (19/9).
Ia menambahkan, jika nantinya polisi memperpanjang penahanan kliennya, maka pihaknya akan mengkaji upaya hukum lain. Ia mencontohkan, upaya hukum yang sedang dikaji adalah praperadilan. "Kita akan kaji upaya hukum lain seperti praperadilan," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mak Susi, Sahid mengatakan, hingga kini diakuinya polisi belum memberikan jawaban. Padahal, upaya penangguhan tersebut telah diajukannya sejak lama.
"Kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan) sejak tanggal 3 (September). Belum ada jawaban. Kita berharap Jumat besok sudah ada jawaban, apalagi ini kan mau habis (penahanannya)," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Hingga Malam Ini, Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Masih Diperiksa Polisi
Mak Susi Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua Bantah Lakukan Ujaran Kebencian