Masalah sepele, PNS ini lempar tas ke kepala teman kerja hingga memar
"Awalnya, situasi biasa saja. Pertanyaan pelaku itu dijawab korban, bahwa TPP sudah diproses, dan tinggal menunggu cair di rekening pelaku," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto.
Muhammad Aliansyah (56), PNS di lingkungan Pemkot Samarinda, berurusan dengan polisi. Aliansyah dipolisikan karena melempar rekan kerjanya sesama PNS dengan tas hingga kepala korban memar. Aliansyah kini meringkuk di penjara.
Peristiwa itu sendiri, terjadi Rabu (11/10) siang lalu, di kawasan perkantoran si Balai Kota Samarinda. Hari ini, Aliansyah akhirnya dijemput polisi, dan dibawa ke Polsekta Samarinda Ilir.
Sebelum kejadian, Aliansyah mendatangi korban, Ani Ishak, saat sedang menyantap makanannya. Pelaku Aliansyah lalu bertanya, perihal pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Awalnya, situasi biasa saja. Pertanyaan pelaku itu dijawab korban, bahwa TPP sudah diproses, dan tinggal menunggu cair di rekening pelaku," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (16/10) malam.
Pelaku kemudian menyarankan, agar korban kembali menugaskan stafnya mengolah absensi, dan kembali dijawab oleh korban, bahwa menugaskan itu harus kepada orang yang bisa diandalkan.
"Nah, situasi mulai berubah ketika pelaku ini menyebut korban tidak bisa mengatur anak buahnya. Bisanya hanya memusuhi orang saja," ujar Purwanto.
"Korban bingung dengan pernyataan pelaku, dan menanyakan maksudnya apa? Pelaku tidak menjawab, dan mengambil tas di dekatnya lalu melemparkan ke arah kepala korban," tambah Purwanto.
Lantaran lemparan tas itu, bikin kepala korban memar, korban pun bergegas lapor ke Polsekta Samarinda Ilir. Usai divisum untuk melengkapi berkas laporan, kepolisian pun memulai penyelidikan.
Siang tadi, saat pelaku berada di kantornya, kepolisian menjemput dan membawanya ke Polsekta Samarinda Ilir. Bahkan, Aliansyah saat dijemput, masih mengenakan baju seragam dinasnya.
"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dengan dugaan penganiayaan. Tas yang digunakan, jadi barang bukti," demikian Purwanto.