Masih PPKM Level 4, Pemkot Tangsel Terapkan WFO 25 Persen
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintahan. Terkecuali, untuk pekerja pada sektor esensial dan pegawai pelayanan publik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintahan. Terkecuali, untuk pekerja pada sektor esensial dan pegawai pelayanan publik.
"Masih sama (kebijakan WFO) dengan sebelumnya. Karena level kita juga masih sama di level 4. BKPP 25 persen. BKPP kan non esensial, tapi kami mengurusi yang mutasi, pensiun itukan harus segera. Jadi saya dan pegawai BKPP masuk dan menerapkan WFO 25 persen, kecuali pelayanan-pelayanan seperti di Rumah Sakit itu 100 persen," ucap Kepala BKPP Tangsel, Apendi ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Apendi menjelaskan, kebijakan WFO di kantor pemerintahan di Tangsel, diatur maksimal 25 persen dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diatur oleh pimpinan OPD.
Sementara, untuk jenis pekerjaan pelayanan kepada masyarakat kebijakan WFO bisa mencapai 100 persen. Disesuaikan dengan urgensi dan kebutuhan layanan di unit kerja tersebut.
"Untuk di OPD-OPD diatur sesuai kebutuhan di masing-masing. Semua OPD masuk sesuai kebutuhan," terang dia.
Dia mengakui saat ini jumlah pegawai Pemkot Tangsel, terpapar Covid-19 sudah jauh berkurang. Dibanding periode Juli 2021 kemarin.
"Alhamdulillah, pegawai juga tidak ada lagi yang terpapar Covid. Sudah menurun. Mudah - mudahan tidak ada lagi," ucap Apendi.
Sebelumnya Pemkot Tangerang, melalui surat edaran perpanjangan PPKM Level 4 hingga (16/8/2021) mendatang, menegaskan bahwa kegiatan bekerja, sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Kecuali pada sektor - sektor tertentu seperti industri keuangan, pasar modal, informasi, komunikasi, sektor pelayanan bidang pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau masyarakat diberlakukan 25 persen.
Selanjutnya, pada industri pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO.
Sedangkan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, perusahaan kata Benyamin juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor tersebut, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
Sedangkan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal pada bidang kesehatan, keamanan,dan ketertiban diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Begitu juga pada sektor energi, logistik dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen.
Baca juga:
Kemendagri Berharap Level PPKM di Semua Daerah Bisa Diturunkan
Pemohon Akta Kematian Usia Produktif di Tangsel Naik 10 Persen Selama PPKM Darurat
IDI Ingatkan Pentingnya Penegakan PPKM Level 4 di Banda Aceh
Kakorlantas Polri Tinjau Vaksinasi dan Penerapan PPKM Level 4 di Papua
Sidak di Jakarta Barat, Satpol PP DKI Nilai Mal Telah Penuhi Protokol Kesehatan
Anak Kades di Malang Gelar Dangdutan Saat PPKM, Polisi Segera Tetapkan Tersangka