Massa aksi 287 mulai padati Masjid Istiqlal
Massa aksi 287 mulai padati Masjid Istiqlal. Perppu 2/2017 tentang ormas sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Akibat Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan karena dianggap radikal dan bertentangan dengan Pancasila.
Massa Aksi 287 sudah mulai berdatangan ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Rencananya mereka akan melakukan Salat Jumat terlebih dahulu kemudian dilanjutkan longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (28/7).
Pantauan merdeka.com di lokasi, massa mulai memasuki Masjid Istiqlal untuk melakukan Salat Jumat. Tak jarang dari mereka sudah menggenakan atribut ormasnya masing-masing.
Deri, salah satu warga asal Cempaka Putih mengaku datang bersama teman-temannya untuk melakukan aksi 287. Ia menolak keras tentang adanya perpu ormas yang telah diterbitkan oleh pemerintah belum lama ini.
"Kami merasa perppu ormas ini diterbitkan hanya untuk menimbulkan rezim diktator pada pemerintahan. Katanya negara demokrasi, kok ormas saja ada yang dibubarkan," kata Deri ketika berbincang dengan merdeka.com di lokasi.
Terlihat pula posko logistik untuk para massa Aksi 287 tersedia di Masjid Istiqlal, mereka membagikan makanan serta cemilan gratis untuk para jamaah yang akan melakukan aksi tersebut.
"Iya ini logistik buat jamaah semuanya, gratis tidak bayar mas," kata Tiwi, salah satu penjaga posko logistik tersebut.
Seperti diketahui, aksi 287 digelar untuk menolak Perppu Ormas serta memprotes pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menjelaskan kalau aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pencabutan Peraturan Pergantian Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kita mengkhawatirkan betul kalau Perppu ini terus bergulir akan muncul rezim diktator baru yang menjudge tanpa pengadilan," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7) lalu.
Selain itu, Slamet juga khawatir kalau Perppu ini nantinya malah membungkam 'mulut' ormas Islam. "Tidak bisa dipungkiri korban pertama (perppu) adalah ormas Islam. Makanya kita akan mengadakan aksi yang seyogyanya diadakan di Istana Negara," tambahnya.
Perppu 2/2017 tentang ormas sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Akibat Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan karena dianggap radikal dan bertentangan dengan Pancasila.