Massa Aksi 'Bali Tidak Diam', Duduki Gedung DPRD Selama 2 Jam
Demonstran aksi #BaliTidakDiam sempat bertahan di Gedung Kantor DPRD Provinsi Bali, sekitar 2 jam untuk menunggu kedatangan Ketua DPRD Bali, Senin (30/9).
Demonstran aksi #BaliTidakDiam sempat bertahan di Gedung Kantor DPRD Provinsi Bali, sekitar 2 jam untuk menunggu kedatangan Ketua DPRD Bali, Senin (30/9).
Sebelumnya mereka berjalan kaki dari Parkiran Timur Lapangan Renon, Denpasar, Bali. Kemudian tiba di Gedung Kantor DPRD Bali sekitar pukul 14.20 Wita. Demonstran lalu melakukan orasi di tanah lapang di depan lobi Kantor DPRD Bali.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Selanjutnya, mereka membacakan 7 tuntutan di depan anggota DPRD Bali yang menemuinya. Kemudian, meminta anggota DPRD Bali untuk ikut membacakan 7 tuntutan tersebut.
Namun, saat meminta mendatangani 7 tuntutan, demonstran meminta Ketua DPRD Bali sementara yakni I Nyoman Adi Wiryatama untuk bertanda tangan tanpa diwakili oleh siapapun. Namun, Ketua DPRD Bali, sedang tidak ada di tempat. Sehingga, demonstran memilih untuk menunggu kedatangannya.
"Kawan-kawan Ketua DPRD sedang ke Baturiti (Kabupaten Tabanan). Apakah kita siap menunggu, setuju," teriak salah satu orator aksi, yang disambut jawaban setuju.
Selanjutnya mereka bergeser ke lobi Gedung DPRD Bali dan kembali melakukan orasi, membaca puisi dan menyanyikan yel-yel.
©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi
Namun pada sekitar pukul 16.40 Wita, Ketua sementara DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama datang dengan mobil dinasnya ke Kantor DPRD Bali. Ia kemudian, mendatangi demonstran yang duduk di depan lobi Kantor DPRD Bali. Dia membacakan 7 tuntutan itu.
"Tadi saya sudah ada di sini jam 2, tapi adik-adik dan masyarakat kita itu terlambat. Semula saya dengar jam 10, dan diundur jam 12. Karena saya dapat jadwal terapi karena saya habis operasi. Bukan saya lari, tidak ada saya lari," ujar Wiryatama.
Wiryatama juga menjelaskan, bahwa aspirasi masyarakat itu wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti karena pihaknya sebagai lembaga DPRD Bali.
"Kita tindak lanjut dengan aturan yang berlaku. Karena itu merupakan produk Undang-undang sebagai aturan. Yang membuat aturan itu kan DPR dan pemerintah yaitu presiden. Apapun aspirasinya akan kita sampaikan dengan aturan berlaku," imbuhnya.
Wiryatama juga menjelaskan, bahwa 7 tuntutan tersebut akan dikirim langsung ke DPRI dan ia juga menjelaskan apa yang dituntut sekarang sudah ada Undang-undang yang dibatalkan.
"Semua tuntutan, malahan Undang-undang yang 5 itu sudah dibatalkan. Yang satu Undang-undang KPK sedang diuji materi hari ini. Yang penting, kita juga tidak setuju kalau ada produk undang-undang yang melemahkan KPK. Kalau memperkuat saya setuju, kita setuju kalau revisi memperkuat (KPK)," ujarnya.
Baca juga:
Serang Mobil Brimob, Massa Aksi di DPR Ditembak Gas Air Mata
Demo di Depan DPR, Polisi Diduga Amankan Seorang Provokator
Berkah Asongan di Tengah Aksi Demonstrasi
Komnas HAM Desak Kapolda Sultra Segera Ungkap Kasus Tewasnya Dua Mahasiswa Saat Demo
Pendemo Depan DPR Tutup Jalan Tol Arah Slipi, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Kapolres Jakpus ke Pendemo: Ada Aparat Pakaian Preman yang Merekam Kalian