Mau bayar utang, marketing bank catut data nasabah buat kartu kredit
Mau bayar utang, marketing bank catut data nasabah buat kartu kredit. Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, dari pemalsuan aplikasi kartu kredit itu, tersangka berhasil menarik Rp 50 juta, dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terpaksa mengamankan Novan Hadi Wibowo (37), warga Wiyung. Sebab, marketing salah satu bank swasta di Kota Pahlawan ini telah memalsukan aplikasi pengajuan kartu kredit.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, dari pemalsuan aplikasi kartu kredit itu, tersangka berhasil menarik Rp 50 juta, dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Modus yang dilakukan, tersangka yang bekerja sebagi marketing perusahaan perbankan di Surabaya ini, mengumpulkan nama-nama nasabah bank, baik bank tempat dia bekerja maupun dari bank lain," terang Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/1).
Selanjutnya, dokumen-dokumen nasabah bank tersebut, oleh tersangka dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan para pemohon.
Limit kartu kredit yang datanya dipalsukan tersangka, bervariasi. Yang paling kecil, kata Bayu, Rp 6 juta dan yang paling tinggi adalah Rp 30 juta.
"Selain itu, dokumen pribadi sales juga digunakan tersangka untuk membuat kartu debit mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik data," ungkap Bayu.
Polisi satu melati di pundak ini juga menjelaskan, kartu-kartu kredit yang dipalsukan tersangka, asli keluaran bank, hanya aplikasinya yang dipalsukan.
"Jadi kartu-kartu ini asli, cuma data pemohonnya yang dipalsukan," ucapnya.
Sementara tersangka mengaku, sejak bekerja sebagai marketing di salah satu bank swasta di Surabaya setahun lalu, selain menggunakan data nasabah bank di tempat dia bekerja, tersangka juga membeli data nasabah di bank lain.
"Ada 1.000 pemohon yang saya kumpulkan. Satu nama saya beli Rp 250. Tapi tidak semua nama saya ajukan. Dari 1.000 nama itu, hanya dua yang saya ajukan. Ini sudah saya lakukan hampir satu tahun ini," aku tersangka.
Dan dari dua kartu kredit itu, tersangka mengaku berhasil menarik Rp 50 juta. "Uangnya saya pakai bayar utang, dan keperluan hidup," dalihnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh kartu kridit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ. Kemudian 14 kartu debit dari Bank Mandiri, Danamon dan CIMB Niaga, serta belasan dokumen permohonan palsu dan barang bukti lain.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.