CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook
Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Simak penelusurannya
CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook
Di media social beredar unggahan yang mengeklaim adanya bantuan untuk melunasi utan bank dan pinjol hanya dengan mengunggah nomor rekening di Facebook.
Dalam unggahan terdapat narasi sebagai berikut:
"Bismillah khusus untuk membayar utang pinjol dan bank riba akan langsung bunda bantu melunasinya. Kirim nomor rekeningmu."
Penelusuran
Dilansir dari Liputan6.com, menelusuri dan menemukan di kolom komentar ada arahan untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu sebagai syarat pemberian bantuan.
Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan dan nomor rekening untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
Tips terhindar dari modus penipuan;
Ada baiknya untuk menjaga informasi pribadi dengan tidak sembarang memberikannya kepada instansi/orang lain yang tidak dipercaya.
Jangan juga sembarang mengirimkan foto selfie dengan KTP ataupun foto kartu bank. Karena saat ini banyak sekali modus yang meminta anda untuk mengirimkan foto selfie dengan KTP Anda, dengan begitu data anda akan digunakan untuk pengajuan pinjaman bodong misalnya.
Untuk mencegahnya, sebaiknya anda hanya mengirim data tersebut kepada instansi resmi yang sudah terjamin dan dapat dipercaya kebenarannya.
Tidak Transfer ke Rekening Pribadi
Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang dia incar.
Guna mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta anda untuk melakukan sesuatu. Bisa dengan meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang.
Pelaku akan meminta anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan.
Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.