Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000
Mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga, Arfan mengaku pernah menyediakan USD 30 ribu untuk keberangkatan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Uang itu ditagih melalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang. Akhirnya diberi uang USD 30.000 atau sekitar Rp 400 juta.
Mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga, Arfan mengaku pernah menyediakan USD 30 ribu untuk keberangkatan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Uang itu ditagih melalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang.
Arfan menerangkan, saat permintaan itu datang, sejatinya tidak ada uang 'sisa' di Bina Marga. Namun dia mengusahakan agar ada uang saku untuk Zumi Zola meski tidak disebutkan sumber uang itu.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
"Waktu itu Pak Gub mau ke Amerika. 'Pak Arfan coba tarik lagi uang.' Saya bilang Pak kita enggak ada uang lagi. Akhirnya USD 30.000," ujar Arfan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
"Kalau di (konversi) rupiahin berapa?" tanya Hakim Yanto.
"Rp 400 juta," ujarnya.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, dan SGD 100.000. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kesaksian Asda Pemprov Jambi didatangi anggota DPRD tagih jatah uang ketok palu
Ketua DPRD Jambi sebut fraksi PDIP ngotot minta duit ketok palu APBD
Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan
Fraksi PDIP Jambi sempat bujuk Golkar agar tak kembalikan uang ketok palu
Anggota fraksi Golkar Jambi kembalikan Rp 699,8 juta uang ketok palu dari Zumi Zola