Maxie Glow Angkat Bicara Usai Skicarenya Masuk Daftar Produk Berbahaya Polda Sulsel
Maxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel
Sejumlah pengusaha skincare dan obat tradisional angkat bicara usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar merilis enam produk mengandung zat kimia terlarang.
Enam produk skincare dan obat tradisional yang mengandung zat kimia terlarang yakni Fenny Frans, Ratu/Raja Glow, Mira Hayati, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
- Cara Kulit Sehat dan Glowing, Ini Produk Skincare yang Wajib Digunakan Setiap Hari
- Cara Mendapatkan Kulit Glowing dalam Seminggu, Tanpa Produk Mahal dan Bisa Dilakukan di Rumah
- 20 Produk Skincare untuk Menghilangkan Milia, Rekomendasi Terbaik Edisi 2024
- Bikin Makin Percaya Diri saat Lebaran, Ini 7 Artis yang Punya Bisnis Skincare hingga Kosmetik
Konsultan Maxie Glow, Andi Raja Nasution membantah jika hasil tes uji laboratorium produk skincare milik kliennya mengandung zat kimia berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
"Sedangkan Maxie Glow yang saat ini bernama Maxie Skincare bersama dua brand lainnya, dinyatakan negatif (tidak terdapat kandungan yang berbahaya)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).
Andi Raja mengakui ada setidaknya tujuh produk Maxie Glow yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Makassar. Tujuh sampel produk tersebut diambil oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 28 Oktober 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang mana ketujuh produk Maxie itu dinyatakan negatif," ungkapnya.
Untuk itu, Andi Raja menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan yang menyebut produk skincare kliennya mengandung merkuri.
"Kami sengaja klarifikasi pemberitaan yang ada, agar nama produk Maxie Skincare tidak dianggap berbahaya oleh konsumen. Ini sangat berpengaruh ke konsumen kalau produk dianggap mengandung bahan berbahaya, padahal kenyataannya tidak seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan menetapkan 6 skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (mercury).
Enam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Yudhiawan menjelaskan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.
"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya," ujarnya.
Dari enam produk ini, kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung Merkuri,"jelasnya.
Dia menambahkan, setelah 6 produk ini terbukti menggunakan zat berbahaya tentu saja akan ada saknsi hukumnya. Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung mercury ini.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus di cek betul apakah obat tersebut sudah melalui uji klinis atau belum sebelum memutuskan untuk membelinya," pungkasnya.