Media dipolisikan gara-gara BG, JK bilang 'biar dewan pers mengkaji'
"Anda pun kalau ada tindak pidana ya ditersangkakan. Tapi biarlah Dewan Pers dulu mengkajinya," kata JK.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 22 Januari 2015 lalu. Hal ini terkait penulisan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) ke sejumlah pihak dalam kasus rekening gendut.
Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, siapa pun bisa menjadi tersangka apabila melakukan tindak pidana. Namun, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers dan hukum yang berlaku.
"Ya siapa saja kan. Kita pun, Anda pun kalau ada tindak pidana ya ditersangkakan. Tapi biarlah Dewan Pers dulu mengkajinya. Yang menentukan pelanggaran dewan pers ya," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Sementara itu, Dewan Pers sudah menyatakan pendapatnya terkait hal ini. Dewan Pers menilai, Tempo tidak dapat dijerat pasal pidana ataupun dianggap menyalahi kode etik karena laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang digunakan sebagai informasi publik.