Menag: PP Produk Halal Tinggal Tunggu Diteken Jokowi
Lukman menjelaskan, pemberian label halal ke produk Indonesia akan tetap menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal sudah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, RPP itu tinggal menunggu untuk diteken Jokowi.
"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/2).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengatakan, tidak ada lagi perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait aturan tersebut. Bahkan, politisi PPP ini memastikan bahwa para menteri terkait telah sepakat untuk menandatangani RPP tentang jaminan produk halal.
"Sudah tidak ada (perbedaan persepsi), karena seluruh menteri sudah menandatangani," jelasnya.
Lukman menjelaskan, pemberian label halal ke produk Indonesia akan tetap menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
"MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI. Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja," tutupnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aturan Jaminan Produk Halal Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
BPJPH Minta Kemenkeu Ringankan Biaya Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
Pemerintah Masih Menggodok Rancangan Aturan Jaminan Produk Halal
Ekspor Produk RI ke Timur Tengah Menurun, Ini sebabnya
MUI temukan banyak pelaku usaha tulis sendiri label halal di produknya
Polisi Malaysia sita 6.000 adonan roti canai berlogo halal ilegal