Menaker Sebut 2 Juta Orang Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Covid-19
2 juta pekerja itu bekerja di 116.370 perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.084.593 pekerja terpaksa dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau covid-19. 2 juta pekerja itu bekerja di 116.370 perusahaan.
"Total antara sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan itu perusahaannya ada 116.370 dan jumlah pekerjanya ada 2.084.593," kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dilansir Antara, Rabu (22/4).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, untuk perusahaan di sektor formal yang terkena dampak wabah hingga April 2020 ada 84.926 perusahaan. Sedangkan pekerja atau buruh di sektor tersebut yang dirumahkan atau kena PHK ada 1.546.208 orang.
Kemudian, perusahaan di sektor informal yang terdampak berdasarkan data Kemnaker ada 31.444 perusahaan. Sementara jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau kena PHK dari sektor tersebut ada 538.385 orang.
Dia mengatakan perusahaan dan pekerja atau buruh dari sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK terbanyak adalah pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah.
Sektor usaha pariwisata dan usaha turunannya seperti perhotelan, transportasi, restoran dan turunan lainnya juga terkena dampak paling banyak.
Sementara, sektor industri manufaktur juga banyak mengurangi atau menghentikan kegiatan produksi akibat kesulitan bahan impor, terhambatnya ekspor hasil produksi dan terkena dampak dari kebijakan penguncian atau karantina di negara tujuan.
Jika ditinjau berdasarkan provinsi, pekerja atau buruh dari sektor formal yang paling banyak terkena PHK ada di Jawa Timur sebanyak 59.270 orang, Jawa Tengah sebanyak 53.281 orang, DKI 48.000 orang dan Jawa Barat 41.771 orang.
Pekerja atau buruh dari sektor formal yang terbanyak dirumahkan ada di DKI Jakarta sebanyak 450.955 orang, diikuti Jawa Barat 124.811 orang dan Jawa Tengah 119.881 orang.
Dari rincian tersebut, Ida menyebut jumlah orang yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan pekerja atau buruh yang terkena PHK. "Jadi 85 persen mereka dirumahkan. 15 persenan itu di-PHK," katanya.
Dia mengatakan alasan para pekerja atau buruh itu dirumahkan adalah karena terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kemudian karena memang harus mengikuti social distancing atau physical distancing. Jadi banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya," tandas Ida.
(mdk/ray)