Menambang pasir ilegal di Merak, kapal berbendera Belanda ditahan
Kapal itu tidak punya izin menambang pasir di perairan Merak dan Ciwandan.
Akibat tidak memiliki izin pengerukan pasir di perairan Merak dan Ciwandan, Banten, sebuah kapal penambang pasir berbendera Kerajaan Belanda, bernama Queen Of Netherland, ditahan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Thomas Candra mengatakan, saat kapal itu ditahan mereka langsung memeriksa dokumen kapal.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka sudah punya Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Tapi mereka belum memiliki izin pengerukan pasir laut untuk di wilayah perairan Ciwandan dan Merak. Makanya kita hentikan aktivitasnya hingga perizinannya lengkap dulu," kata Thomas.
Thomas mengatakan, operator kapal Queen Of the Netherlands adalah PT. Bolkis Indonesia.
"Jelasnya, PT. Bolkis Indonesia itu adalah operator kapal. Nah kalau untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Distamben Provinsi Banten itu adalah atas nama PT. Sapta Pilar Energi," ucap Thomas.
Hingga kini, kapal Queen Of the Netherlands berada di antara perairan Ciwandan-Merak, dan mendapat pengawasan ketat dari petugas KSOP Kelas I Banten.