Mencari Jalan Keluar untuk Korban Doni Salmanan
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan berpendapat masih terbilang sulit untuk cara mengembalikan kerugian korban dalam hukum pidana.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Doni Salmanan penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar usai terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (15/12).
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Apa yang telah dicapai oleh para peneliti untuk mewujudkan internet kuantum? Langkah pertama menuju penciptaan "internet kuantum" telah diambil dengan berhasil oleh para peneliti yang berhasil menciptakan antarmuka untuk menghubungkan dua mesin dan berbagi informasi kuantum yang tersimpan.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Apa yang telah dicapai oleh tim peneliti internasional dalam hal kecepatan internet? Tim peneliti internasional telah menciptakan koneksi internet dengan kecepatan yang 4,5 juta kali lebih kencang daripada rata-rata kecepatan internet pita lebar (broadband) rumahan. Mereka telah berhasil mengirimkan data sebesar 301 terabit (Tb) atau 301 juta megabit (Mb) per detik, seperti dikutip dari situs Universitas Aston, Interesting Engineering, dan The Independent, Kamis (28/3).
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
Tuntutan tersebut bahkan terbilang ringan untuk Doni Muhammadi Taufik yang semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Bahkan dalam tuntutan JPU turut menyertakan nota pengembalian barang bukti yang sudah direnggut dari Doni kepada para korban yang sudah tergabung dalam 'Paguyuban Korban Doni Salmanan' sebanyak lebih dari 170 orang dengan total 17 miliar.
Namun majelis hakim hanya mengenakan 'Crazy Rich' asal Bandung itu dengan dakwaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Sehingga Hakim memutuskan tidak ada kewajiban bagi seorang Doni membayar ganti rugi kepada para korbannya.
Kendati demikian, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan berpendapat masih terbilang sulit untuk cara mengembalikan kerugian korban dalam hukum pidana.
"Karena kalau di pengadilan pidana pasalnya harus dibuktikan agar hasil kejahatannya berapa besar yang dihimpun. Kedua apakah dibuktikan satu persatu kerugiannya berapa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/12).
Belum lagi dari sekian banyak korban kasus trading Quotex ada juga yang justru tidak melaporkan. "Ini kan kejahatan yang korbannya bukan pelapor saja , tapi ada juga korban-korban yang tidak menjadi pelapor," imbuhnya.
Kendati demikian, Agustinus mengatakan, korban masih dapat melakukan gugatan kembali dengan unsur perdata. Walaupun semestinya dalam perkara sebelumnya dapat digabungkan.
"Kan di KUHAP dicantumkan untuk menggabungkan (pidana dan perdata) lewat JPU," tegas dia.
"Kalau itu tidak dilakukan maka harus dilakukan gugatan dalam perkara perdata jadi putusannya inkrah. Kalau keputusan belum inkrah tidak bisa," tambah Agustinus.
Lebih lanjut, dia menyebut masih ada kemungkinan agar harta korban dapat dikembalikan 100 persen. Namun hal tersebut dikembalikan lagi dalam pembuktiannya.
"Kalau dia bisa membuktikan kalau rugi sekian tentu bisa dikabulkan," tutupnya
Namun dibutuhkan suatu organisasi yang dapat menghimpun para korban agar hasil dari gugatannya dapat disalurkan sesuai dengan kerugian masing-masing korbannya.
(mdk/fik)