Mendagri bingung beda sikap Kejaksaan & polisi soal Risma tersangka
"Pendapat antara kepolisian dan pendapatan kejaksaan itu berbeda," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bingung dengan kasus pasar Turi yang menetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka. Apalagi penetapan tersangka datang dari Kejati Jawa Timur, pihak kepolisian tidak mengakui telah menetapkan Risma.
"Justru sebagai anggota masyarakat atau sebagai menteri saya menjadi bingung dari penjelasan semua media yang ada, pendapat antara kepolisian dan pendapatan kejaksaan itu berbeda," kata Tjahjo, di Hotel Gran Sahid Jakarta, Sabtu (24/10).
Mantan Sekjen PDIP ini menyatakan, sebagai wali kota yang berada di tengah-tengah aturan, Risma wajib membela pengusaha untuk membesarkan investor di kota Surabaya. Di sisi lain, Risma juga diwajibkan untuk perhatikan pedagang kecil.
"Kalau prosesnya memang benar membela pedagang kecil atau pengusaha kecil atau masyarakat kecil itu yang wajib sebagai wali kota," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) alias Sprindik mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi. Sprindik berasal dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto, Jumat (23/10).
Tetapi Kejati tidak merinci status Risma dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum seperti apa. Kejati, lanjut Romy, tidak memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Risma hanya diperiksa Polda Jawa Timur.
"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap Risma terkait kasus Pasar Turi.
"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, bahwa dirinya menerima laporan Sprindik kasus pasar Turi dengan tersangka Risma. Prasetyo justru menilai aneh jika polisi membantah jika Risma belum menjadi tersangka.
"Saya akan coba menanyakan dengan Kejati Jawa Timur. Tapi Kapolda Jatim menyatakan Risma bukan sebagai tersangka adalah hal yang aneh. Saya bahkan menerima SMS, ada nomer SPDP dari polisi ya. Seperti itu kira-kira, saya belum dapat penjelasan lengkapnya dari Kejati," kata Prasetyo.
Prasetyo mengkritik statemen Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ingin polisi tak memproses hukum para calon kepala daerah jelang pilkada dimulai, karena dapat mengganggu pelaksanaan pilkada. Menurut dia, yang bikin pilkada terganggu justru sikap polisi yang tidak mengakui Risma jadi tersangka.
"Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu nggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu pelaksanaan Pilkada. Coba tanya langsung kepada Polda Jatim, soalnya Kejaksaan menerima SPDP itu," pungkasnya.