Mendagri harap pengadilan kirim surat vonis Ahok hari ini
Dia mengatakan, meski Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi Plt Gubernur DKI, pencopotan Ahok dari posisi Gubernur DKI harus tetap berdasarkan Keppres.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap surat putusan Majelis Hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah diterima pihaknya hari ini. Jika surat tersebut diterima hari ini, pihaknya akan langsung mengirimnya ke Sekretariat Negara.
"Mudah-mudahan hari ini selesai kami kirim ke setneg itu aja," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/7).
Dia mengatakan, meski Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi Plt Gubernur DKI, pencopotan Ahok dari posisi Gubernur DKI harus tetap berdasarkan Keppres.
"Dari Presiden dong. Loh Keppres belum masih menunggu surat dari pengadilan negeri dulu. Kalau surat menunjuk Plt dari Mendagri kemarin. Dasar-dasarnya ada, undang-undangnya ada," katanya.
Menurutnya, dengan ditahan, Ahok tak bisa melaksanakan tugas gubernur DKI sehari-hari. Karenanya, Djarot diangkat menjadi plt gubernur DKI.
"Kalau dulu ancaman dakwaan tuntutan jaksa di bawah lima tahun enggak ditahan, ini divonis dan ditahan dan tidak mampu menjalankan sehari-hari karena di tahan," katanya.