Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster
Tito juga mengatakan agar seluruh pihak ikut melibatkan diri untuk menggencarkan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintah berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, menginstruksikan seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mempercepat vaksinasi Booster. Adapun sebagai syarat masyarakat untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun kegiatan yang berpotensi di kerumunan.
Hal tersbut tertuang di Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.
-
Bagaimana agar konten positif bisa viral? Ada konten yang bisa meledak karena 'momen' dan hal tersebut sifatnya sementara, sehingga jika ingin mengulanginya harus meracik sendiri formulanya. Namun, ada cara lain yang bisa dicoba untuk bikin konten positif juga bisa viral, yaitu lewat promosi. Bisa dilakukan dengan iklan berbayar, endorsement influencer atau selebriti, atau kerja sama dengan brand atau media partner.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Perlu percepatan vaksinan dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir," keterangan dari surat edaran Kemendagri.
Tito juga mengatakan agar seluruh pihak ikut melibatkan diri untuk menggencarkan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintah berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). Vaksinasi tersebut dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim penggerak pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Berikut poin - poin yang disampaikan
A. Kepada Gubernur:
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya;
2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya; dan
3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
B. Kepada Bupati/Wali kota:
1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat;
5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster);
7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat email ditmpbk.adwil@kemendaqri.qo.id.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
(mdk/eko)