Mendagri: Kenaikan gaji kepala daerah berdasarkan kinerja
Kenaikan gaji kepala daerah menyesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya berencana akan menaikkan gaji kepala daerah. Hal ini menyesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Tjahjo menerangkan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan. Meski demikian, kata dia, kenaikan tersebut tetap akan didasarkan pada kinerja kepala daerah.
"Kalau dalam tanda petik uang kehormatan itu berbasis kinerja," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Namun demikian, Tjahjo menerangkan besaran akan tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia memisalkan DKI dengan PAD yang tinggi.
"DKI wajar, PAD-nya tinggal, bisa mencapai 12 juta (gajinya)," ungkap dia.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan gaji kepala daerah saat ini sudah tidak relevan. Hal itu tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh kepala daerah.