Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok. "Yang intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama." ujar Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi telah meminta ke Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk mengeluarkan fatwa terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti karena mengikuti kampanye sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Langkah Tjahjo yang kembali mengembalikan jabatan Gubernur ke Basuki dipertanyakan karena mantan Bupati Belitung Timur itu menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tjahjo menjelaskan, Selasa (14/2) pagi telah menyambangi Gedung MA untuk menemui Hatta Ali untuk meminta dikeluarkannya fatwa terkait status Ahok tersebut. Namun, Hatta Ali tengah sibuk sehingga surat permintaan pengajuan fatwa dititipkan ke Sekretariat MA.
"Intinya satu bahwa tadi pagi yang tadinya saya mau menyerahkan langsung tapi bapak ketua MA sedang ada paripurna MA maka surat saya tinggal ke sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan itu saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tjahjo menjelaskan alasan dirinya meminta Fatwa yang bertujuan memberikan jalan keluar bagi status Ahok tersebut. Sebab, timbul pro dan kontra terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Yang intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama. Saya menghargai itu semua maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujarnya.
Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Kemendagri melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan.
Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencakup Pasal 156 KUHP.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kenapa Mohammad Tri Anjas lolos Akmil? Dian menjelaskan bahwa lulusnya Mohammad Akbar Abdurachman atau Mohammad Tri Anjas Septiadi bukan karena pengaruh dan intervensi Jenderal Dudung. “Itu sudah clear ya dengan diterimanya anak (Mohammad Akbar Abdurachman) dan saat ini sudah lulus pendidikan dasar dengan sangat baik,” ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip liputan6.com, Kamis (3/11/2022).
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
Baca juga:
Demokrat berharap PKB dan PPP beri dukungan hak angket Ahok
Fahri tegaskan pansus 'Ahok Gate' bisa lolos jika PPP & PKB gabung
Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
90 Anggota DPR teken angket 'Ahok Gate', Demokrat paling banyak
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung