Mendagri nonaktifkan Sekda terdakwa, Gubernur Sumut tunjuk Plh
Meskipun ada penunjukan Plh, Gatot menyatakan, Hasban Ritonga tetap Sekda Sumut.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho tengah menyiapkan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Langkah itu dilakukan setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan sementara Hasban Ritonga yang terbelit persoalan hukum.
"Saya langsung bertemu Menteri Dalam Negeri, intinya (ada) surat pembebastugasan tugas sementara sekda dan kepada saya (diperintahkan) untuk menunjuk pelaksana harian (Plh)," kata Gatot di Makodam I Bukit Barisan, Medan, Jumat (30/1).
Gatot menyatakan segera menetapkan Plh Sekda Sumut hari ini dengan alasan tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan strategis itu. Namun dia belum mau menyatakan calon pilihannya. "Saya baru pulang tadi malam. Hari ini saya keluarkan," ucapnya.
Meskipun ada penunjukan Plh, Gatot menyatakan, Hasban Ritonga tetap Sekda Sumut. Plh hanya bertugas sampai persoalan hukum yang membelit mantan Kepala Inspektorat Setdaprov Sumut itu selesai.
"Sampai sekarang (Hasban) tetap sekda, makanya (yang ditunjuk) Plh bukan Plt (pelaksana tugas). Saudara tahu kan bagaimana kalau sekda ke Jakarta, dia menunjuk Plh untuk satu hari atau dua hari. Sekarang Sekdanya tetap Hasban Ritonga. Karena sedang dalam persoalan hukum, saya tunjuk pelaksana harian," sebut Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Hasban sebagai Sekda Sumut pada Rabu (14/1), yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014, memunculkan kontroversi. Berbagai komentar miring muncul, karena ketika itu dia berstatus terdakwa.
Sejak 4 Desember 2014, Hasban memang duduk di kursi terdakwa dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang. Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.
Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.
Dalam perjalanan kasus ini Pihak Pemprov Sumut pun sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, mereka meminta agar Hasban dan Khairul dibebaskan.