Mendagri segera berhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI
Mendagri segera berhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Kemendagri juga akan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif. Kemendagri masih menunggu surat resmi dari pengadilan yang menjelaskan kasus penodaan Agama sudah berkekuatan hukum tetap.
Basuki Tjahaja Purnama memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut ditulis dan ditandatangani Ahok tertanggal 23 Mei 2017. Surat tersebut langsung dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Rabu (24/5).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
Saat ini status Ahok masih sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif setelah Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Ahok berdasarkan Keppres No.55 tahun 2017. Ahok diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum mengikat atas kasus penodaan agama.
Namun, dengan adanya surat pengunduran diri dan pencabutan banding Ahok, maka Kemendagri akan segera mengambil langkah untuk memberhentikannya secara permanen. Kemendagri juga akan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif.
"Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur Definitif," tegasnya.
Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibiarkan kosong. Alasannya, kursi itu tidak perlu diisi mengingat sisa waktu pemerintahan kurang dari 18 bulan.
Sebelum memberhentikan Ahok dan melantik Djarot sebagai Gubernur DKI, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari pengadilan yang menjelaskan kasus penodaan Agama sudah berkekuatan hukum tetap.
"Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ucapnya.
(mdk/noe)