Mendagri soal bayi Debora: RS wajib tidak boleh menolak pasien
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal meninggalnya bayi berumur empat bulan bernama Tiara Debora Simanjorang yang diduga telat mendapat perawatan di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal meninggalnya bayi berumur empat bulan bernama Tiara Debora Simanjorang yang diduga telat mendapat perawatan di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres.
Dia meminta, agar kepala daerah melakukan pengecekan dan penyuluhan terhadap seluruh Rumah Sakit (RS) daerah atau swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerahnya.
"Ini tanggung jawab gubernur, wali kota, bupati. Kami minta Pak Djarot (Gubernur DKI Jakarta) untuk mengundang rapat. Tanggung jawab kamu (gubernur) juga, seumpama ada RS lepas kontrol tidak mau menampung atau mengobati. Ini masalah uang, ada atau tidak. Kalau nunggu ngitung uang, sudah meninggal orangnya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9).
Untuk itu, dia meminta agar ke depannya seluruh rumah sakit bekerja sama dengan BPJS. Sebab, hampir seluruh masyarakat Indonesia terdaftar di BPJS Kesehatan untuk mendapatkan asuransi kesehatan.
"Terkait dengan itu kami sudah mengirim surat untuk mengingatkan kembali agar pemda untuk melakukan pengecekan. Semua kepala daerah harus mengecek RS, bahwa seluruh RS wajib tidak boleh menolak pasien," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, hal ini sudah dibicarakan dengan pihak BPJS dan dalam waktu satu hingga dua bulan draft Perpres harus diselesaikan.
"Kemarin kesepakatan dengan BPJS diusulkan ke Perpres, karena ini akan mengikat semua, tidak hanya daerah tapi semua lembaga, semua komponen. Kita sedang cari solusisnya, termasuk punishment dan reward-nya sedang diusulkan," tegas Tjahjo.