Mendagri Tjahjo Kumolo akan Segera Lantik Sekda Provinsi Kaltim
"Tapi sampai saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud," ujar Akmal.
Kemendagri memastikan mengambilalih pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang semestinya dilakukan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, setelah Kemendagri 3 kali bersurat. Sesuai Undang-undang, pelantikan dilaksanakan Selasa (16/7).
"Sesuai ketentuan pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa," kata Pelaksana Tugasn (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Sabtu (13/7) malam.
-
Bagaimana Senandung Jolo diiringi? Dalam setiap pertunjukan Senandung Jolo, syair-syair pantun yang dinyanyikan pun saling berbalas serta diiringi dengan alat musik.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Apa itu Senandung Jolo? Senandung Jolo awalnya sebuah kesenian sastra dalam bentuk pantun yang dinyanyikan.
-
Siapa saja keturunan Syekh Jumadil Kubro? Secara keturunan, Syekh Jumadil Kubro merupakan ayah dari Sunan Ampel dan Sunan Giri.
-
Di mana Senandung Jolo berasal? Senandung Jolo awalnya sebuah kesenian sastra dalam bentuk pantun yang dinyanyikan. Kesenian ini cukup berkembang di Dusun Tanjung, Kabupaten Muaro Jambi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Akmal menerangkan, berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Tapi sampai saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud," ujar Akmal.
Menanggapi itu, Akmal memastikan Kemendagri sebelumnya telah melakukan 3 upaya, dengan berkirim surat. Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.
"Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018," terang Akmal.
Ketiga kalinya, Kemendagri kembali bersurat melalui Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim bernomor : 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli 2019. "Dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD, agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim untuk melaksanakan pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018," demikian Akmal.
Baca juga:
Nurdin Basirun Masuk Rutan KPK, Wagub Kepri Dipanggil Mendagri
Mendagri Tegaskan DPRD Tak Bisa Tolak Calon Wagub DKI dari Partai Pengusung
Tanggapan Mendagri dan FPI Terkait Perpanjangan Izin SKT Ormas
Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp1,9 Triliun di 2020
Mendagri Bantah Saksi Kubu 02 soal 17,5 Juta DPT Tak Wajar: Semua Clean dan Clear