Mendikbud soal Ahok: Tak ada larangan dan pengharusan siswi berhijab
Menurutnya, apabila siswa tersebut memang mengenakan jilbab artinya pilihan pribadinya sendiri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan tidak ada aturan sekolah untuk mewajibkan atau melarang siswinya menggunakan hijab atau jilbab. Hanya saja, pengenaan hijab sesuai dengan individu siswa tersebut.
"Jadi seragam sekolah diatur ke Permendikbud 45 Tahun 2014, tidak ada yang namanya pelarangan dan pengharusan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6).
Menurutnya, apabila siswa tersebut memang mengenakan jilbab artinya pilihan pribadinya sendiri. Bahkan, aturan ini dinilai Anies merupakan modern lantaran tidak adanya pelarangan atau kewajiban dalam berseragam.
"Apabila seorang memilih menggunakan jilbab maka beginilah seragamnya, dan apabila siswa memilih tidak mengenakan jilbab beginilah seragamnya. Ini masalah individu saja," jelas Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang guru sekolah untuk mewajibkan siswinya menggunakan hijab atau jilbab. Sebab tidak pernah ada aturan baku yang mewajibkan pelajar di sekolah negeri mengenakan pakaian muslim.
"Enggak ada aturan, itu kalau kamu di madrasah. Itu akan lebih mempermalukan Islam, anaknya keluar sekolah dia lepas jilbab," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/6).
Menurutnya, seorang guru tidak seharusnya hanya memerintahkan murid-muridnya tanpa memberikan contoh. Untuk itu dia meminta agar para guru perempuan berhijab terlebih dahulu.
"Kalau kamu ingin liat orang pakai jilbab ikutin kamu, kamu ajarin guru-guru saja banyak yang enggak pake jilbab kok sebenarnya tapi begitu ke sekolah dia pakai jilbab, kan apa bukan kemunafikan itu," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.