Menduga kasus Setnov berbau korupsi, Kejagung periksa sejumlah saksi
Namun, Jampidsus enggan menyebut siapa pihak yang diperiksa itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyelidikan kasus percobaan dugaan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport oleh Ketua DPR, Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Bahkan, untuk memastikan adanya dugaan tindak rasuah dalam kasus itu, Arminsyah mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, dia enggan menyebut siapa pihak yang diperiksa itu.
"Sudah ada saksi yang telah kami periksa. Saya tidak bisa menyebutkannya, karena masih kami selidiki," kata Arminsyah di Kejagung, Selasa (2/12).
Menurut Arminsyah, tindakan tercela yang dilakukan pimpinan legislatif itu bisa masuk ranah tindak pidana. Di antaranya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana dalam pasal itu, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan. Untu itu, lanjut Arminsyah, saat ini Kejagung mengesampingkan soal pencatutan nama Jokowi-JK dalam kasus tersebut.
"Itu kan MKD kan etika. Beda dong, pelanggaran etika tidak menutup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan perihal kasus yang menyeret nama politikus Golkar tersebut. Menurut Prasetyo, penyelidikan yang dilakukan Kejagung tidak perlu dipublikasikan.
"Penyelidikan itu tidak harus dipublikasikan," pungkas Prasetyo.