Menelusuri pleidoi Freddy Budiman
Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua dengan mobil berisi penuh narkoba.
Curhat Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tahun 2014 lalu menjadi heboh beberapa hari terakhir. Betapa tidak, sebelum dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari, sang gembong menyebut adanya kucuran dana kepada perwira TNI, Polri dan BNN untuk memuluskan penjualan narkobanya.
Kesaksian Freddy ditulis Harris selepas sang gembong meregang nyawa di ujung pelatuk eksekutor. Freddy mengaku telah menyuap pejabat tinggi BNN hingga Rp 450 miliar dan Rp 90 miliar untuk pejabat Mabes Polri demi melancarkan bisnis mengimpor dan mengedarkan narkoba di Indonesia.
Tak cuma itu, Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua dengan mobil berisi penuh narkoba.
Namun, Harris mengaku tidak mengetahui siapa pejabat BNN dan Mabes Polri yang menikmati fulus ratusan juta miliar dari bisnis haram itu. Menurut Harris, saat bertemu di Lapas Nusakambangan kala itu, Freddy tidak menyebutkan nama. Dia hanya mengatakan sudah membeberkan nama-nama itu di pleidoinya.
"Dia (Freddy) bilang coba cek di pleidoi saya. Nah pas balik dari Nusakambangan saya minta teman cek pledoi Freddy. Ternyata di MA cuma ada putusan saja. Enggak ada pleidoi," kata Harris saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Haris Azhar di satu sisi belum menemukan pleidoi yang dimaksud. Merdeka.com pun coba menelusuri nota pembelaan Freddy ini.
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan di kantornya tidak ada pleidoi Freddy selain memori kasasi dan memori permohonan peninjauan kasasi (PK) milik Freddy. Menurut dia, pleidoi itu dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau Pleidoi berarti di tingkat pertama atau di pengadilan pengaju," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (1/8).
Persidangan Freddy di tingkat pertama berlangsung tahun 2012 silam. Namun, kata Suhadi, pleidoi masih bisa ditelusuri sebab ada bersama berkas perkara milik terdakwa.
"Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pleidoi, ya," kata dia.
Mendapat informasi ini, merdeka.com pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seorang petugas di bagian pidana khusus PN Jakbar kemudian mengeluarkan dua map tebal berisi berkas perkara Freddy Budiman. Di dalam berkas itu terdapat pleidoi Freedy setebal 20 halaman.
"Ini pleidoi Freddy Budiman," katanya.
Menerima berkas pledoi itu, merdeka.com membolak-balik setiap salinan permohonan yang ditandatangani oleh tiga orang pengacara Freddy yakni Baron V Hanny, Alusius Sulistiyo, dan Adhi H Wibowo.
Namun demikian, sejauh membaca setiap salinan dalam pleidoi itu, merdeka.com tidak menemukan adanya tulisan ataupun penyebutan nama pejabat BNN dan Mabes Polri seperti yang disebutkan Freddy kepada Haris Azhar.