Mengandung bakteri e-coli, produk Bebiluck akan ditarik dari pasar
Mengandung bakteri e-coli, produk Bebiluck akan ditarik dari pasaran. Peredaran produk Bebiluck ternyata tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selain itu, produk BebiLuck diduga tercemar bakteri e-coli dan coliform.
Direktur PT Hassana Boga Sejahtera, Lutfil Hakim mengaku akan menarik produk Bebiluck yang sudah dipasarkan. Lutfil mengaku telah menyadari terdapat kekeliruan dalam memproduksi makanan pendamping ASI itu.
"Setelah pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kami lebih memahami kekeliruan, karena kurangnya pengetahuan jadi ada hal-hal yang kurang sesuai lah. Kami sudah berhenti memproduksi dan akan menarik produk yang sudah beredar," ujar Lutfil dalam keterangan pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Meski demikian, Lutfi tak ingin memperdebatkan terkait tuduhan adanya bakteri e-coli dan coliform dalam produk Bebiluck. Dia mengaku akan menerima apa pun yang dikatakan BPOM meskipun pihaknya telah menguji produk tersebut dalam laboratorium yang terakreditasi.
"Kalau uji lab kami menggunakan uji lab terakreditasi, saya kira itu cukup. Sesuai dengan uji lab kami e-colli tidak ditemukan tapi kalau dari BPOM mengatakan begitu ya kami apresiasi karena posisi kami warga yang taat hukum," ujar Lutfil.
Ke depan, menurut Lutfil, pihaknya tidak akan mengulangi kembali kekeliruan dalam memproduksi makanan pendamping ASI. Dia bahkan memastikan akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan BOPM.
"Kami akan lebih baik dengan mengikuti aturan dan prosedur. Kami mengharapkan pembinaan BPOM agar sesuai dengan aturan berlaku," pungkasnya.
BPOM telah berhasil menyegel dan memberhentikan produksi makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) ilegal 'BebiLuck' milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan pada Kamis (15/9). Peredaran produk Bebiluck ternyata tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selain itu, produk BebiLuck diduga tercemar bakteri e-coli dan coliform.
BPOM juga berhasil mengamankan produk jadi BebiLuck sebanyak 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 773.000.000.
Akibat perbuatannya, pihak PT Hassana Boga Sejahtera akan dikenakan pasal 140 dan 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Dan Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.