Mengukur Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi
Desakan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK setelah Undang-Undang KPK disahkan oleh DPR, ramai disuarakan publik. Atas tuntutan tersebut, Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK.
Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak. "Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9) lalu.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan 4 menteri Jokowi akan hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Lantas seberapa genting Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK? Berikut ulasannya:
Mahfud MD Sebut Lebih Bagus Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diundang Jokowi ke Istana, pada Kamis (26/9) lalu. Mahfud mengatakan khusus UU KPK sempat didiskusikan beberapa opsi karena sudah disahkan melalui prosedur konstitusi. Namun, penolakan hingga hari ini terus muncul yang diekspresikan oleh guru besar, puluhan ribu mahasiswa dan civil society sehingga belum bisa diterapkan di tengah masyarakat.
"Kami diskusi opsi-opsi. Pertama legislatif review. Disahkan kemudian dibahas pada berikutnya. Revisi undang-undang kan biasa," katanya di Istana Negara, Kamis (26/9).
Kedua judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kemudian yang terakhir, kata Mahfud, presiden mengeluarkan Perppu. "Ada opsi lain, yaitu lebih bagus keluarkan Perppu," imbuhnya.
"Itu ditunda dulu sampai ada suasana baik untuk bicarakan isinya, subtansinya, karena ini kewenangan presiden kami sepakat sampaikan, presiden menampung pada saatnya diputuskan istana. Kami tunggu waktu sesingkat singkatnya," kata Mahfud.
Soal kegentingan Jokowi harus keluarkan Perppu, Mahfud mengatakan itu hak subjektif presiden menurut hukum tata negara.
Jokowi sendiri mengaku menerima masukan-masukan tersebut, termasuk soal mengeluarkan Perppu. "Tadi banyak masukan dari tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu, itu sudah saya jawab akan kita kalkulasikan, hitung, pertimbangkan dari sisi pentingnya," katanya.
Genting untuk Jokowi Keluarkan Perppu
Ahli hukum tata negara Refli Harun menilai jika ingin mencegah pelemahan KPK, maka jalan satu-satunya adalah mengeluarkan Perppu.
"Karena itu, jika kita mau mencegah pelemahan KPK, yang paling efisien keluarkan Perppu untuk membatalkan keseluruhannya. Yang mencabut undang-undang itu. Bukan soal berani atau tidak. Judical review itu bisa batal 1 pasal doang," ungkap Refli.
Dia menyebut, penerbitan perppu ini bukan soal inkonsistensi dalam sikap pemerintah karena semuanya untuk kebaikan.
"Saya kira jangan berpikir prosedur yang normal untuk membatalkannya. Jadi inkonsistensi untuk yang baik why not. Tapi inkonsistensi untuk tidak baik, itu baru bermasalah," kata Refli.
Namun dia menuturkan, perlu tidaknya perppu yang bisa menilai adalah Presiden dan DPR. Namun, menurutnya sekarang ini sudah genting.
"Tetapi sekali lagi saya katakan untuk menilai itu genting apa enggak biar DPR nanti menilainya. Kalau saya melihat genting, kalau subyektif, karena KPK mau dilumpuhkan dengan UU ini," jelas Refli.
Perppu KPK Tunjukkan Lemahnya Wibawa Jokowi
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan Perppu tentang KPK justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Jokowi. Karena akhirnya Jokowi menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (Surpres).
"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?" katanya di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10).
Dia mengungkapkan, penerbitan Perppu juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda. Sehingga tidak ada jaminan unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti. "Belum tentu juga. Siapa yang menjamin?" ujarnya.
Wapres JK berpendapat agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori.
"Saya tidak ingin memberikan komentar tentang perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Partai Koalis Satu Suara Jokowi Belum Perlu Keluarkan Perppu KPK
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, partai koalisi sudah satu suara meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perppu KPK. Hal itu disampaikan dalam pertemuan lima ketua umum koalisi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/8).
Lima ketua umum yang hadir saat itu adalah Megawati Soekarnoputri (PDIP), Airlangga Hartarto (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suharso Monoarfa (PPP). Menurutnya, Jokowi juga bersepakat menunggu proses di Mahkamah Konstitusi daripada mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK yang baru direvisi.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Paloh mengatakan, Jokowi belum terpikirkan mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Paloh, lebih baik revisi UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata dia.
Surya menyayangkan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, permintaan itu justru bermuatan politis. Jika salah langkah, Jokowi bisa dimakzulkan dari kursi presiden. "Ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu," tegasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!