Menjambret untuk ongkos bulan madu, Wisnu dibekuk dua hari setelah menikah
Baru saja menikmati hari-hari bahagia usai menikah, Wisnu Prasetiyo (27) harus merasakan jeruji besi. Sebelum menikah, dia terlibat dalam aksi penjambretan seorang mahasiswi.
Baru saja menikmati hari-hari bahagia usai menikah, Wisnu Prasetiyo (27) harus merasakan jeruji besi. Sebelum menikah, dia terlibat dalam aksi penjambretan seorang mahasiswi.
Penjambretan itu dilakukan dua hari sebelum ijab kabul di Jalan Airodillah, Kelurahan 30 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Kamis (30/8) pagi. Wisnu mengambil tas milik korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
Korban yang mengalami luka berat akibat jatuh dan terseret sempat mengenali wajah Wisnu dan melaporkan ciri-cirinya ke polisi. Saat kejadian handphone dan uang dengan total kerugian Rp 10 juta milik korban digasak Wisnu.
Polisi yang menyelidiki laporan itu akhirnya meringkus Wisnu di kawasan Kambang Iwak, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Saat itu, tersangka bermaksud menjual barang hasil jambret ke seseorang.
Tersangka mengaku uang hasil menjambret akan digunakannya untuk bulan madu bersama istrinya. Namun, rencana itu gagal karena lebih dulu ditangkap polisi.
"Saya sengaja menjambret sebelum nikah biar ada modal buat bulan madu, tapi saya simpan dulu, HP-nya mau dijual habis nikahan," ungkap Wisnu di Mapolresta Palembang, Senin (10/9).
Setelah tertangkap, Wisnu mengaku menyesal. Dia mengkhawatirkan psikologi istri yang baru saja dinikahinya itu. "Dia pasti malu sama tetangga, pasti menyesal juga nikah sama saya," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pihaknya tidak memberikan kebijaksanaan kepada tersangka dengan alasan baru saja melangsungkan pernikahan.
"Ulah tersangka membuat korban luka berat, tidak ada ampun, masih tetap kita proses secara hukum," tegas Yon.
(mdk/bal)