Menkes Akui Banyak yang Kesal soal Aturan Karantina 10 Hari Perjalanan Luar Negeri
"Jadi kalau bapak atau ibu banyak saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, kita melindungi 270 juta rakyat kita."
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah sengaja menetapkan masa karantina dari luar negeri sampai 10 hari. Budi mengatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat luas.
"Jadi kalau bapak atau ibu banyak saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, kita melindungi 270 juta rakyat kita," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12).
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Aturan karantina itu dikhususkan untuk memperlambat masuknya varian Omicron ke Indonesia. Pemerintah juga telah memperketat pintu masuk internasional.
"Kita perketat bordernya supaya memperlambat masuknya Omicron ke indonesia. Tidak akan bisa kita hindari 100 persen tapi setidaknya kita memperlambat," tegas Budi.
Budi mengatakan, perjalanan dari luar negeri berisiko menularkan masyarakat jika telah terpapar Omicron. Untuk itu aturan masa karantina ditambah menjadi 10 hari.
"Itu berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang sekarang relatif baik dan juga apalagi WNA yang datang ke kita," ujarnya.
Baca juga:
Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Bukan Tidak Ada Risiko
Wamenkes Tegaskan Karantina Perjalanan Internasional Berlaku Tanpa Terkecuali
Wajib Karantina 10 Hari, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditempatkan di Rusun Nagrak
Luhut Tegaskan Masyarakat dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Penjelasan Polisi soal Keterlibatan O di Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya