Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
Kedua SK tersebut masing-masing ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Palembang dan Prabumulih. Dua daerah ini memiliki jumlah terbanyak pasien positif Covid-19.
Penetapan PSBB Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua SK tersebut masing-masing ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Humas Setda Sumsel Andi Rasyid. Menurut dia, secara lengkap akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru besok siang.
"Besok akan diadakan konferensi pers oleh bapak gubernur tentang disetujuinya PSBB Palembang dan Prabumulih. Tentu tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19," ungkap Andi, Selasa (12/5).
Diketahui, PSBB diajukan Pemkot Palembang dan Prabumulih ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel sejak 4 Mei 2020. Saat ini pasien positif Covid-19 di Palembang berjumlah 151 pasien, 48 orang di antaranya sembuh dan dua lainnya meninggal.
Sementara di Prabumulih hingga sekarang terdapat 13 pasien positif, empat diantaranya sembuh dan satu orang meninggal. Total di Sumsel sebanyak 279 pasien positif.
Baca juga:
Ganjar Nyatakan Siap Jika Pusat Terapkan PSBB di Seluruh Pulau Jawa
Kelonggaran Penerapan PSBB Pemerintah Dinilai Jadi Proses Adaptasi
Agar Tetap di Rumah, Pedagang Keliling Dapat Bantuan Kebutuhan Hidup untuk 2 Minggu
Imbas PSBB dan Larangan Mudik, Lalu Lintas Jalan Tol Turun 60 Persen
Pelanggar PSBB dengan Sanksi Kerja Sosial akan Bersihkan Fasilitas Umum Selama 1 Jam
Ketua Gugus Tugas Nasional: Presiden Jokowi Tak Paksa Pemerintah Daerah Terapkan PSBB