Menkes Terawan Percepat Pembayaran Klaim ke RS yang Rawat Pasien Covid-19
Ditambahkan Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Prof Kadir, prosedur klaim dimulai dari pengajuan oleh rumah sakit. Kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh kemenkes.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku pihaknya sedang melakukan percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Menurutnya, jumlah RS yang telah mengajukan klaim 1.356.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit" kata Terawan dalam siaran pers, Kamis (1/10).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Ditambahkan Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Prof Kadir, prosedur klaim dimulai dari pengajuan oleh rumah sakit. Kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh kemenkes.
"Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," ungkap Kadir.
Kemudian, kemenkes melakukan upaya dalam pelaksanaan klaim tersebut. Yaitu menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Selanjutnya Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya.
"Pembentukan Tim Dispute Kemenkes dan Koordinasi dgn stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute," ungkap Kadir.