Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita?
Luhut tolak bicara wacana pencabutan bintang jasa Jero Wacik karena terlibat korupsi.
Vonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuai reaksi berbagai pihak dari kader partai hingga pejabat negara.
Rasa belas kasihan serta wacana pencabutan bintang jasa yang diterima Jero Wacik juga tidak ketinggalan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan enggan bicara banyak soal pencabutan penghargaan bintang jasa.
"Kamu senang orang lain menderita?" tegas Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Luhut mengaku belum tahu soal pencabutan penghargaan bintang jasa. Seharusnya, kata dia, persoalan bintang jasa tidak perlu dibicarakan saat ini mengingat Jero Wacik dalam keadaan duka dengan vonis yang diterima.
"Ya kita belum tahu lah, kita lihat dulu lah, orang susah dikomentari itukan enggak enak," ujar dia.
Jero Wacik divonis pidana karena diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), memaksakan anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/1) lalu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan dana DOM untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.
Tindakan Jero tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero disebut telah melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementrian ESDM dianggap tak cukup.
Sedangkan tindak berikutnya, Jero disebut telah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dari Herman Afif Kusomo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama grup Perusahaan PT Trinergy Mandiri International. Gratifikasi itu dalam bentuk pembiayaan pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata sejumlah Rp 349.065.174.
Baca juga:
Usai dengar vonis hakim, Jero terima kasih pada JK dan SBY
Divonis 4 tahun, Jero Wacik bilang 'ini kesalahan anak buah'
KPK masih pikir-pikir untuk banding atas vonis Jero Wacik
Ruhut sebut usaha Demokrat tak sia-sia karena jero divonis ringan
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.