Menko Wiranto Minta UU Penyiaran Segera Direvisi Karena Sudah Usang
Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran sekarang tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut.
Menko Polhukam Wiranto menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Dia menyarankan agar UU Penyiaran segera direvisi dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat.
"Saya menyarankan agar UU nomor 32 tahun 2002 yang menurut saya sudah usang. Karena UU ini kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini," kata Wiranto dalam seminar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta Pusat, Senin (26/11).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran sekarang tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut. Dampaknya, persatuan dan kesatuan masyarakat akan terganggu karena tidak ada aturan yang komperhensif.
Untuk itu, mantan Pangab ini meminta DPR segera mempercepat revisi UU Penyiaran.
"Saya mendorong teman-teman DPR agar memerhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau mensiarkan, mengesahkan UU yang baru," ujarnya.
Dalam UU Penyiaran hasil revisi, kata Wiranto, akan diatur pula soal pengawasan khusus dari Kementerian Polhukam.
"Itu nanti dijabarkan dalam UU yang baru, direvisi yang baru tadi. Karena nanti suatu saat televisi analog itu akan habis kembali ke televisi baru digital," tandas Wiranto.
Baca juga:
RUU Penyiaran mentok, Ketua DPR 'mediasi' Menkominfo dan pimpinan fraksi
Fraksi NasDem klaim Golkar ingin penyiaran Indonesia tetap penyelenggara swasta
Pengamat: Pembahasan RUU Penyiaran penuh nuansa politik dan bisnis
Opsi voting sempat dipertimbangkan dalam rapat RUU Penyiaran
Soal pengelolaan swasta versus pemerintah jadi polemik di RUU Penyiaran