Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Ada empat menteri yang akan dipanggil di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Airlangga menjadi satu dari 4 menteri Joko Widodo yang dipanggil untuk bersaksi soal dugaan kecurangan Pemilu.
"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga dalam keterangannya di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Airlangga belum memastikan kehadiran sebagai saksi. Dia berdalih, hingga kini dirinya belum menerima surat undangan tersebut.
"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada, kan masih ada undangannya dong," tandas dia.
merdeka.com
Sebelumnya, ada empat menteri yang akan dipanggil di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa pada Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan rencana pemanggilan empat menteri bukan mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Prabowo-Mahfud Md.
Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata dia.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," tandas Suhartoyo.
merdeka.com