Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Tunggu Laporan ke Jokowi dan Masuk Prolegnas DPR
Pemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk melakukan revisi itu masih ada proses panjang.
Pemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk melakukan revisi itu masih ada proses panjang.
Setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan hasil kajian ke publik, secara resmi akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyebut, dalam waktu dekat akan dilaporkan kajian UU ITE kepada Presiden Jokowi.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Revisi terbatas itu kan perintah presiden maka tentu kita laporkan ke presiden dulu kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden di Istana," ujar Johnny di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4).
Setelah laporan kepada presiden, baru disiapkan naskah revisi UU ITE tersebut. Johnny mengatakan, akan dibahas revisi ini apakah menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.
Setelah itu baru proses pembuatan undang-undang revisinya dilakukan karena nanti akan dilihat apakah akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah karena tentu prosesnya berbeda.
Menko Polhukam, Menkominfo, dan Menkumham akan mengadakan pertemuan dengan DPR membahas teknis revisi. Pertemuan akan digelar setelah laporan masuk ke presiden.
"Setelah itu nanti tentu Menkopolhukam, Menkominfo, Menkumham akan mengadakan pertemuan dengan DPR untuk membicarakan secara teknis gimana revisi itu dilakukan," ujarnya.
Pembahasan dengan DPR itu juga dilakukan karena UU ITE saat ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2021. Meski hanya revisi terbatas, perlu menyiapkan naskah akademik dan proses di DPR.
"Harus juga masuk dalam prolegnas DPR dan DPR itu ditentukan melalui Paripurna dulu. Jadi tahapan itu harus didahului dulu," kata dia.
Menunggu proses legislasi Di DPR, pemerintah akan menyiapkan pedoman tafsir UU ITE bagi penegak hukum. Pedoman tafsir itu dibuat melalui surat keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Bentuknya pedoman tafsir tersebut itu dilakukan melalui surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepolisian. Karena ini bukan undang-undang atau hukum baru tapi ini adalah buku saku untuk melaksanakan undang-undang ITE agar hak-hak dan rasa keadilan hukum bagi masyarakat bisa dicapai dan penegakan hukum yang tegas di atas pelanggaran undang-undang ITE bisa dilakukan dengan tegas. Diharapkan tidak ada lagi nanti terjadi salah penafsiran atau pasal karet atau pasal kontroversial," jelas Johnny.
Baca juga:
Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
Mahfud MD Sebut SE Kapolri Soal UU ITE Jadi Bahan Pedoman SKB
Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat Diperlukan
LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
Polisi Ungkap Alasan Pria di Medan Buat Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam