Menkum HAM akan Hadiri Sidang Lanjutan Uji Materi Perppu Corona Besok
"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," ungkap Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020 besok. Yasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir meski Perppu tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkum HAM menjadi Undang-Undang,” ujar Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Bagaimana ciri khas Perkutut Kolocokro? Burung perkutut memiliki ciri khas bulu berwarna cokelat keabu-abuan dengan pola belang hitam yang indah.
-
Apa yang dilakukan Prilly Latuconsina dalam momen tersebut? Prilly Latuconsina membagikan momen yang tidak biasa. Kali ini, ia terlihat mengikuti event lari sejauh 5 KM.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
-
Bagaimana Prilly Latuconsina berpenampilan dalam event lari tersebut? Penampilan Prilly saat ikut dalam event lari juga menarik perhatian netizen. Ia terlihat mengenakan riasan bertema horor pada bagian mata dan mulut.
-
Siapa yang memuji Prilly Latuconsina selain penggemarnya? Tidak hanya dari fans dan followers-nya, Prilly juga mendapatkan banyak pujian dari rekan sesama artis yang mengagumi pesonanya.
Yasonna menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," ungkap Yasonna.
Diketahui, setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ini digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.
Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)