Menkum HAM: Isu komersialisasi, Corby tak boleh resahkan rakyat
Menurut Amir, Corby masih berstatus narapidana dan wajib lapor.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah ada komersialisasi terhadap terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Dia menegaskan, Corby sangat diawasi penuh di Bali.
"Saya sudah ingatkan aparat saya di wilayah di Bali, Corby tak boleh lakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidakadilan masyarakat," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Menurutnya, isu komersialisasi karena mau diwawancara oleh media asing dan dibayar USD 3 juta atau Rp 32 miliar dapat menimbulkan keresahan. Dia menegaskan, Corby masih berstatus narapidana dan wajib lapor.
"Ini dapat menimbulkan keresahan. Status dia masih narapidana. Dia harus mengerti keadaan ini. Dia dapat haknya (bebas bersyarat) tapi syarat itu tidak boleh menimbulkan keresahan," tegas dia.
Seperti diketahui, pascapembebasan bersyarat diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e), jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."
Sebelumnya, Schapelle Corby dikabarkan mendapat bayaran sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 24 miliar lantaran bersedia wawancara eksklusif dengan media Australia, Channel Seven.