Menkum HAM sebut pencegahan korupsi di Indonesia menurun
Nilai indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini yakni 3,4 atau peringkat 107 dari 175 negara yang disurvei.
Berakhirnya tahun 2014, menandai berakhirnya kinerja tahunan di setiap institusi Negara. Laporan hasil kerja pertahun mulai dipaparkan. Seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyampaikan capaian prestasi kinerja di institusinya.
Tak hanya berbagai peningkatan akuntabilitas, pada kesempatan itu, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyinggung menurunnya prestasi pencegahan korupsi di Indonesia. Menurutnya, nilai indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini yakni 3,4 atau peringkat 107 dari 175 negara yang disurvei.
"Hal ini menggambarkan masih belum mencapai target RPJM 2009-2014, yaitu 5 atau masih jauh dari nilai yang ditargetkan dalam Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yaitu peringkat 40 besar," kata Yasonna dalam sambutannya pada acara refleksi akhir tahun 2014 di Kemenkumham, Jakarta.
Untuk memperbaiki hal tersebut, Yasonna berpendapat perlunya pembinaan setiap individu. Maka, tambah dia, harus ada revolusi mental anti korupsi.
"Dengan pembinaan integritas individu, anti korupsi secara berkelanjutan dan berkesinambungan dalam hal perubahan mindset dan culture set," tuturnya.
Yasonna menambahkan, dalam mengoptimalkan hasil perlu dukungan dari para pimpinan maupun pihak lainnya. Dengan catatan, tidak saling menjatuhkan.
"Tentunya pola pemeriksaan tidak lagi mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai quality assurance dan consulting yang membantu Unit Kerja yang memberi nilai tambah untuk memperkuat capaian kinerja organisasi Kementerian Hukum dan HAM," katanya.