Menkum HAM soal IDI tolak kebiri: Nanti kita bahas di DPR saja
Dia menegaskan, tugas pemerintah sudah selesai setelah diterbitkan Perppu Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah berlaku sejak Rabu (25/5). Namun, kontroversi mulai muncul saat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laloly enggan berkomentar terkait penolakan dari IDI. Dia menegaskan, tugas pemerintah sudah selesai setelah diterbitkan Perppu Perlindungan Anak.
"Nanti kita bahas di DPR saja. Nanti kan DPR akan panggil-panggil lagi, dari pemerintah sudah selesai, tinggal DPR bagaimana," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Menurut Yasonna, sebelum Perppu diterbitkan pemerintah sudah mendapatkan surat dari ahli andrologi. Andrologi adalah spesialisasi ilmu kedokteran yang berkonsentrasi pada diagnosa dan penanganan masalah reproduksi dan urologis pada laki-laki.
"Ada kepada kita surat dari ahli andrologi, jiwa. Ada masukan, dan kita timbang semua, bahas dan secara mendalam," jelas Yasonna.
Kendati demikian, mantan anggota DPR ini mengatakan kebiri merupakan hukuman tambahan. Setiap pelaku kejahatan seksual tidak dikebiri, tergantung seekstrim apa tindakannya. Keputusan dikebiri atau tidak juga tergantung pada keputusan hakim.
"Itu kan pelaksanaannya tidak dipukul rata semua setiap penjahat, kan ada special case yang menurut hakim harus diterapkan. Kan hakim juga hati-hati menggunakan itu," pungkasnya.